Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pemohon yang yang terbukti mengedarkan pestisida yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran dan izin pestisida sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum.
Koreksi Anda
