Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan data pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id