Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan bahan aktif standar sebanyak 1 (satu) gram dan sertifikat analisisnya setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Kepala Pusat yang selanjutnya disimpan pada laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai produksi dan peredaran pestisida serta bahan aktifnya yang meliputi impor, ekspor dan jual beli di dalam negeri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun kalender berakhir, dan laporan 6 (enam) bulanan mengenai produksi dan peredaran pestisida terbatas kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan ini. (3) Pemegang nomor pendaftaran pestisida wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan yang menjadi tanggung jawabnya serta mengambil langkah-langkah penanggulangannya apabila terjadi penyimpangan, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri maupun bersama aparat Pemerintah.
Koreksi Anda