Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label pestisida yang didaftarkan sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan ini.
(2) Pemohon/pemegang nomor pendaftaran wajib membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan harus disetor ke Kas Negara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemegang nomor pendaftaran menanggung semua biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh lembaga penguji.
Koreksi Anda
