Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan toksisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pusat Perizinan dan Investasi wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
Koreksi Anda
