Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan petugas lembaga penguji mutu, efikasi dan toksisitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan data dan informasi mengenai pestisida yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Pusat Perizinan dan Investasi wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pestisida.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id