Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diterima, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin Pestisida.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian.
(3) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau ditolak, nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.
(4) Nomor dan izin pendaftaran yang berakhir, apabila pendaftaran ulang pestisida ditolak maka harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
