Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pemberian izin tetap pendaftaran ulang selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga memperhatikan hasil evaluasi pengawasan pestisida yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
