Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan yang menyangkut pestisida yang didaftarkan, meliputi perubahan: a. nama formulasi dan atau nama bahan aktif; b. wadah dan atau pembungkus; c. bentuk formulasi/bahan teknis d. asal bahan aktif; e. bahan pelarut; f. bahan pengemulsi; g. bahan pembawa; h. kadar bahan aktif (dalam batas toleransi kadar bahan aktif); i. kadar bahan aktif dalam bahan teknis j. Penggunaan yang terdaftar dan diizinkan; k. jumlah yang diizinkan diedarkan; dan/atau; l. dosis dan cara aplikasi pestisida (sesuai dengan hasil uji efikasi) (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, f, g dan h dapat disetujui apabila setelah dilakukan pengujian banding mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran hasilnya memenuhi persyaratan teknis. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diproses lebih lanjut penetapannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id