Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran yang telah diberikan dalam izin sementara atau izin tetap, dapat beralih atau dialihkan, karena:
a. pemilik formulasi menunjuk pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran;
b. pemilik formulasi mengalihkan kepemilikan formulasinya kepada pihak lain;
c. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan;
d. penggantian nama pemilik formulasi atau pemegang nomor pendaftaran.
(2) Pihak yang ditunjuk sebagai pemegang nomor pendaftaran yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan permasalahan diantara pemegang formulasi lama dengan pemegang formulasi yang baru, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Pusat untuk wajib dicatat dalam buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.
Koreksi Anda
