Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 34 secara mutatis mutandis berlaku untuk pendaftaran
bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor kecuali pengujian efikasi, toksikologi lingkungan, resurjensi, dan residu tidak diperlukan.
(2) Pendaftaran bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
