Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Menteri Pertanian belum memberi jawaban menerima atau menolak, permohonan dianggap lengkap dan benar. (2) Permohonan yang dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran dan izin pestisida dalam bentuk Keputusan Menteri oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda