Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian nomor pendaftaran dan izin pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat berupa:
a. nomor pendaftaran dan izin sementara; atau
b. nomor pendaftaran dan izin tetap.
(2) Tatacara penomoran pestisida meliputi Bidang penggunaan, Jenis pestisida, Jenis izin, Tahun Lahir, Nomor Digit pada tahun yang bersangkutan, Tatacara penomoran sebagaimana tercantum pada Lampiran XIX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
