Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Apabila penilaian Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) permohonan pendaftaran diterima, selanjutnya oleh Komisi Pestisida diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dimohonkan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
(2) Menteri Pertanian paling lambat dalam jangka waktu waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memberikan jawaban menerima atau menolak.
(3) Apabila usulan Komisi Pestisida dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Menteri Pertanian diberikan nomor pendaftaran dan izin pestisida.
(4) Nomor pendaftaran dan izin pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
