Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), apabila persyaratan belum lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan dengan formulir model-2 seperti tercantum dalam Lampiran XVIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini
(3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi persyaratan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon belum dapat melengkapi
persyaratan, permohonan mengikuti penilaian oleh Komisi Pestisida pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
