Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dapat berupa menunda, menolak atau menerima permohonan pendaftaran.
(2) Apabila dari hasil penilaian permohonan pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja telah memberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan secara tertulis dengan formulir model- 2 seperti tercantum dalam Lampiran XVIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini
Koreksi Anda
