Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) memenuhi persyaratan, selanjutnya sampel pestisida disegel oleh Kepala Pusat. (2) Kepala Pusat menyerahkan sampel pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke lembaga penguji toksisitas dan efikasi yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran XIV dan Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Lembaga penguji dalam melakukan pengujian efikasi dan toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti metode standar yang berlaku dan menyampaikan laporan hasil uji efikasi dan toksisitas kepada Kepala Pusat. (4) Kepala Pusat setelah mendapat laporan hasil uji mutu, efikasi dan/atau toksisitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran Pestisida melakukan penilaian, sesuai dengan kriteria teknis seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disampaikan pada rapat pleno Komisi Pestisida sebagai bahan evaluasi Komisi Pestisida.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id