Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar atau dianggap lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2), Kepala Pusat memberikan izin percobaan.
(2) Pemohon yang diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyerahkan sampel pestisida ke Pusat Perizinan dan Investasi untuk diuji mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Kepala Pusat untuk dilakukan penilaian sesuai dengan batas toleransi seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(5) Kepala Pusat paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Apabila hasil penilaian uji mutu dan sampel pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi persyaratan, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon secara tertulis untuk dapat mengajukan permohonan uji mutu ulang dengan formulir model- 1 seperti tercantum dalam Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
