Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV, tidak benar atau karena adanya alasan teknis. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai penjelasan penolakan dengan formulir model- 1 seperti tercantum dalam Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini
Koreksi Anda