Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), apabila persyaratan belum lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan dengan formulir model-1 seperti tercantum dalam Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini
(3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi persyaratan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon belum dapat melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
