Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lambat dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja harus telah memeriksa dokumen permohonan, dan memberikan jawaban ditunda, ditolak atau diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua) puluh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat belum memberikan jawaban ditunda, ditolak atau diterima, permohononan dianggap lengkap dan benar.
Koreksi Anda
