Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pestisida diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat dengan dibubuhi meterai secukupnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran VII atau VIII atau IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini, dengan disertai persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.
Koreksi Anda
