Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formulasi pestisida yang akan diedarkan.
(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan formulasi yang telah didaftar atas nama perusahaan lain.
(3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. setiap formulasi hanya diberi satu nama yang terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu nama dagang yang tidak berkaitan dengan nama umum dan/atau nama bahan aktif, angka yang menunjukkan kadar bahan aktif, dan kode huruf yang menunjukkan bentuk formulasi;
b. setiap penamaan formulasi pestisida yang didaftarkan dilampiri bukti telah melakukan pendaftaran dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
c. penamaan formulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super” atau “ampuh”.
(4) Penamaan bahan teknis harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diikuti dengan angka dan kode yang berturut- turut menunjukkan kadar bahan aktif dan macam bahan teknis.
Koreksi Anda
