Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan pendaftaran selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) Setiap formulasi yang dihasilkan oleh setiap pemilik, yang digunakan untuk setiap bidang penggunaan, harus didaftarkan atas nama satu pemohon; (2) Formulasi pestisida berbahan aktif majemuk untuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, rodentisida dan feromon/atraktan tidak menimbulkan efek antagonis.
Koreksi Anda