Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di INDONESIA, pestisida yang tidak masuk klasifikasi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak mengandung bahan aktif pestisida yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar bahan aktif yang memenuhi spesifikasi SNI, FAO, WHO atau badan internasional lain.
Koreksi Anda
