Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di INDONESIA, pestisida yang tidak masuk klasifikasi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak mengandung bahan aktif pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar bahan aktif yang memenuhi spesifikasi SNI, FAO, WHO atau badan internasional lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id