Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Untuk Pemilik Formulasi yang berasal dari luar negeri, pendaftaran pestisida dilakukan oleh kuasanya/perwakilan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
