Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut: a. Akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, koperasi); b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha perdagangan (TDUP) pestisida; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. Profil perusahaan; f. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran; g. Surat jaminan suplai bahan aktif dari pemasok bahan aktif dan h. Program pembinaan pestisida yang akan didaftarkan. (2) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id