Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila penggunaan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, 15, 16 dan 17 terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan atau kelestarian lingkungan, izin sementara, izin tetap atau izin perluasan penggunaan dapat ditinjau kembali atau dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id