Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida berbahan aktif metil bromida diberikan izin sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan jumlah yang diedarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kuota nasional) pada tahun yang bersangkutan. (2) Izin sementara sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b untuk pestisida berbahan aktif metil bromida diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (3) Izin sementara pestisida berbahan aktif metil bromida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (4) Pendaftaran ulang izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id