Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pestisida yang telah memperoleh izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diproduksi, diedarkan, dan digunakan dalam jumlah terbatas sesuai dengan jumlah komoditi, dosis atau konsentrasi dan aplikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id