Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Pestisida yang telah memperoleh izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diproduksi, diedarkan, dan digunakan dalam jumlah terbatas sesuai dengan jumlah komoditi, dosis atau konsentrasi dan aplikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
