Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberikan oleh Kepala Pusat yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon untuk dapat membuktikan kebenaran klaimnya mengenai mutu, efikasi, dan keamanan pestisida yang didaftarkan.
(3) Pestisida yang telah memperoleh izin percobaan dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.
Koreksi Anda
