Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id