Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
