Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan menggunakan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.
(2) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada orang yang telah lulus pelatihan penggunaan pestisida terbatas.
(3) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaksanakan pelatihan pestisida terbatas sesuai dengan pedoman.
(4) Pelatihan penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diselenggarakan oleh Ketua Komisi Pengawasan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku di seluruh wilayah INDONESIA untuk jangka waktu selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan pengguna pestisida terbatas dan pemberian sertifikat lebih lanjut diatur dalam peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
