Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan cara penggunaan, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida terbatas; dan b. pestisida untuk penggunaan umum (2) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut: a. formulasi pestisida korosif pada mata (menyebabkan kerusakan tak terkembalikan pada jaringan okular), mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih; b. formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan atau luka bekas) atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih; c. bila digunakan seperti tertera pada label, atau menurut praktek yang biasa dilakukan, pestisida tersebut masih menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia sebagai akibat pemaparan secara tunggal dan majemuk terhadap pestisida tersebut atau residunya; dan/atau d. mempunyai LC50 inhalasi lebih kecil dari 0,05 mg/I selama 4 jam periode pemaparan; atau e. termasuk dalam golongan bahan perusak lapisan ozon. (3) Pestisida untuk penggunaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Pasal.id