Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida yang dilarang. b. pestisida yang dapat didaftarkan; (2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut: a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO; b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), teratogenik atau mutagenik . (3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda