Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. pestisida yang dilarang.
b. pestisida yang dapat didaftarkan;
(2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut:
a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO;
b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), teratogenik atau mutagenik .
(3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
