Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Bidang penggunaan pestisida meliputi:
a. pengelolaan tanaman;
b. peternakan dan kesehatan hewan;
c. perikanan;
d. perhutanan;
e. penyimpanan hasil pertanian;
f. rumah tangga;
g. permukiman;
h. pengendalian vektor penyakit pada manusia;
i. karantina dan pra-pengapalan; dan
j. moda transportasi.
Koreksi Anda
