Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi klasifikasi, jenis perizinan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, wadah dan label pestisida, dan sanksi administrasi.
Koreksi Anda
