Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida;
c. mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT);
dan/atau
d. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
Koreksi Anda
