Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.deptan.go.id
Koreksi Anda
