Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat dinamis, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja yang ada dilingkungan Kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id