Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap Unit Kerja yang berada dilingkungan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatannya wajib mengikuti ketentuan dalam Pedoman
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
