Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersifat dinamis, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan dan diperinci lebih lanjut oleh setiap unit kerja yang ada dilingkungan Kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan perkembangan kebijakan Pimpinan Kementerian Pertanian
Koreksi Anda
