Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Unit Kerja yang berada dilingkungan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatannya wajib mengikuti ketentuan dalam SOP Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id