Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap Unit Kerja yang berada dilingkungan Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan kegiatannya wajib mengikuti ketentuan dalam SOP Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
