Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 4 (Empat) tingkat yaitu :
1. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B
2. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-W
3. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-EI
4. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPA
Koreksi Anda
