Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari 4 (Empat) tingkat yaitu : 1. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B 2. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-W 3. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPPA/B-EI 4. SOP Laporan Keuangan Tingkat UAPA
Koreksi Anda