Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCA PANEN HASIL PERTANIAN ASAL TANAMAN YANG BAIK (GOOD HANDLING PRACTICE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman secara karakteristik jenis tanaman lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda