Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Dalam pelaksanaan peraturan ini, peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini. 2. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,/ KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Lampiran 1. PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : ...................... Tanggal : ...................... PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI TINGKAT PUSAT KEMENTERIAN PERTANIAN JAKARTA, 2010 DAFTAR ISI DAFTAR ISI DAFTAR TABEL I. PENDAHULUAN a. Latar Belakang b. Tujuan c. Keluaran d. Ruang Lingkup e. Definisi II. KONSEP KETAHANAN DAN KERAWANAN PANGAN a. Ketahanan Pangan b. Kerawanan Pangan dan Gizi III. PELAKSANAAN 1. Data yang Dikumpulkan 2. Pengolahan dan Analisis Data 3. Pelaporan IV. PENGORGANISASIAN V. PENUTUP DAFTAR TABEL 1. Data, Sumber Data dan Frekuensi Bulanan 2. Data, Sumber Data dan Frekuensi Tahunan 3. Analisis Ketersediaan Bulanan 4. Analisis Akses Pangan Bulanan 5. Analisis Aspek Pemanfaatan Pangan Bulanan 6. Indikator Komposit Ketersediaan Bulanan 7. Indikator Komposit Akses Pangan 8. Indikator Komposit Pemanfaatan Pangan Bulanan 9. Keterangan Warna Komposit Bulanan 10. Analisis Komposit Bulanan 11. Analisis Aspek Ketersediaan Pangan Tahunan 12. Analisis Aspek Akses Pangan Tahunan 13. Analisis Aspek Pemanfaatan Pangan Tahuanan 14. Analisis Komposit Tahunan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id