Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
1. Dalam pelaksanaan peraturan ini, peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
2. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,/ KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran 1. PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor : ......................
Tanggal : ......................
PEDOMAN
SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI TINGKAT PUSAT
KEMENTERIAN PERTANIAN JAKARTA, 2010
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
I.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Keluaran
d. Ruang Lingkup
e. Definisi
II. KONSEP KETAHANAN DAN KERAWANAN PANGAN
a. Ketahanan Pangan
b. Kerawanan Pangan dan Gizi
III. PELAKSANAAN
1. Data yang Dikumpulkan
2. Pengolahan dan Analisis Data
3. Pelaporan
IV. PENGORGANISASIAN
V. PENUTUP
DAFTAR TABEL
1. Data, Sumber Data dan Frekuensi Bulanan
2. Data, Sumber Data dan Frekuensi Tahunan
3. Analisis Ketersediaan Bulanan
4. Analisis Akses Pangan Bulanan
5. Analisis Aspek Pemanfaatan Pangan Bulanan
6. Indikator Komposit Ketersediaan Bulanan
7. Indikator Komposit Akses Pangan
8. Indikator Komposit Pemanfaatan Pangan Bulanan
9. Keterangan Warna Komposit Bulanan
10. Analisis Komposit Bulanan
11. Analisis Aspek Ketersediaan Pangan Tahunan
12. Analisis Aspek Akses Pangan Tahunan
13. Analisis Aspek Pemanfaatan Pangan Tahuanan
14. Analisis Komposit Tahunan
Koreksi Anda
