Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
