Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id