Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
1) Pelaporan dilaksanakan sebagai berikut:
b. Hasil analisis SKPG oleh Pokja Pangan dan Gizi provinsi dan kabupaten/kota dilaporkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk penentuan langkah-langkah intervensi dan untuk perumusan kebijakan program pada tahun berikutnya;
c. Pokja Pangan dan Gizi kabupaten/kota dilaporkan ke unit kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan tingkat provinsi;
d. Laporan SKPG kabupaten/kota menjadi dasar untuk menyusun informasi tentang situasi pangan dan gizi di tingkat provinsi oleh Unit Kerja Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi, dan selanjutnya dilaporkan ke Badan Ketahanan Pangan/Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan.
PEMBIAYAAN
Koreksi Anda
