Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Dalam melaksanakan SKPG, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pangan dan Gizi yang berada di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. 2) Tugas umum Pokja Pangan dan Gizi yaitu : (1) menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan intervensi penanganan rawan pangan dan gizi; (2) menggalang kerja sama dengan berbagai institusi termasuk kalangan swasta serta lembaga swadaya masyarakat dalam implementasi rencana tindak lanjut dan intervensi penanggulangan kerawanan pangan dan gizi. 3) Secara khusus tugas Pokja Pangan dan Gizi adalah: (1) melakukan pertemuan-pertemuan koordinasi regular bulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas hasil-hasil pengumpulan SKPG dan informasi relevan lainnya; (2) menyusun peringkat situasi pangan dan gizi berdasarkan laporan SKPG; (3) menyiapkan bahan dan menyusun laporan situasi pangan dan gizi tiga bulanan dan tahunan; (4) melaporkan hasil analisa tiga bulanan, tahunan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Dewan Ketahanan Pangan; (5) melakukan investigasi kedalaman masalah pangan dan gizi berdasarkan hasil analisis bulanan serta merumuskan langkah-langkah intervensi. PELAPORAN
Koreksi Anda