Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Pedoman SKPG sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, ayat 1, dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana SKPG di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan data dan informasi yang terkait dengan: a. indikator ketersediaan pangan; b. indikator akses pangan; c. indikator pemanfaatan pangan; sebagai dasar untuk menganalisis situasi pangan dan gizi di suatu daerah. 2) Hasil SKPG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai dasar pelaksanaan: a. investigasi untuk menentukan tingkat dan kedalaman kejadian kerawanan pangan dan gizi di lapangan; b. intervensi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. PENGORGANISASIAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id