Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI
Teks Saat Ini
1) Pedoman SKPG sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, ayat 1, dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana SKPG di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan data dan informasi yang terkait dengan:
a. indikator ketersediaan pangan;
b. indikator akses pangan;
c. indikator pemanfaatan pangan;
sebagai dasar untuk menganalisis situasi pangan dan gizi di suatu daerah.
2) Hasil SKPG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai dasar pelaksanaan:
a. investigasi untuk menentukan tingkat dan kedalaman kejadian kerawanan pangan dan gizi di lapangan;
b. intervensi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.
PENGORGANISASIAN
Koreksi Anda
