Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN PANGAN DAN GIZI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sistem monitoring SKPG terdiri dari analisis data situasi pangan dan gizi bulanan, analisis situasi pangan dan gizi tahunan serta penyebaran informasi SKPG. (2) Pedoman SKPG sebagaimana pasal 1, ayat 1, terdiri dari: a. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Pusat, seperti pada lampiran 1; b. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Provinsi, seperti pada lampiran 2; c. Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi Tingkat Kabupaten/Kota, seperti pada lampiran 3. INDIKATOR
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id